Nama:Jimmi Eduard Simangunsong
Nim:201401106
Kelas:Kom C
Data Forgery
Contoh Kasus Nyata : Kasus data forgery pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank)
A. Definisi Data Forgery.
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting yang ada di internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan terhadap insitusi atau lembaga yang memiliki dokumen penting disitus websitenya. Data forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari maupun tidak oleh pemilik data tersebut.
Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen e-commerce denga seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
KASUS DATA FORGERY E-BANKING BCA TAHUN 2001
kasus Data Forgery E-Banking BCA Tahun 2001, dunia perbankan melalui interner (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, www.klikbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com, dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan Nomor Identitas Personal (PIN) dapat diketahuinya.
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas-keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
kesimpulan :
1.Data forgery merupakan kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya dan sangat merugikan bagi orang lain.
2.Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.
3.Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.Data Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut :
a. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
b. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
c. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
d. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
sumber:
https://www.kompasiana.com/primarissaaa/60d3363cbb44863d1032ef42/data-forgery?page=all&page_images=1
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hacker yang Retas 1.309 Akun Pemerintah
Bareskrim Polri menangkap satu tersangka hacker atau peretas yang diduga melakukan peretasan terhadap 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah di Indonesia. Polisi mengatakan tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lainnya seperti Australia, Portugis, Inggris dan Amerika.
"Pada (2/7) kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka ADC (28) warga Sleman, Yogyakarta yang melakukan peretasan sebanyak 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Ia menerangkan ADC melakukan peretasan dengan cara mengakses situs secara ilegal untuk mengubah tampilan dan mengirim ransomware sehingga situs tidak bisa digunakan. Kemudian, tersangka meminta sejumlah uang untuk ditukar dengan decription key agar situs bisa digunakan kembali oleh sang pemilik.
motif tersangka, yakni mendapatkan keuntungan pribadi, keuntungan ekonomi, dan aktualisasi menggunakan keahlian diri sehingga mendapatkan pengakuan dari masyarakat. "Tersangka bekerja sebagai hacker mulai dari 2014 secara otodidak dengan imbalan yang didapatkan antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta," kata dia.
Ia menjelaskan akun-akun yang diretas, di antaranya situs Badilum milik Mahkamah Agung (MA), situs Pengadilan Negeri Sleman, situs AMIK Indramayu, situs Dumasan Polda DIY, situs Pemprov Jateng, situs UNAIR, situs jurnal ilmiah, situs Lapas 1 Muara Enin dan sebagainya.
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik, yaitu satu buah KTP, satu buah ATM, dua telepon genggam, satu CPU dan monitor, satu buah router, tiga unit hard disk dan dua buah simcard. "Kami masih dalami ia bekerja sendiri atau ada orang lain yang terlibat dengan kasus ini," kata dia.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) dan/atas Pasal 48 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 M.
0 komentar:
Posting Komentar