Nama : Jimmi Eduard Simangunsong
Nim : 201401106
Kelas : Kom C USU20
Etika Profesi
Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN) adalah sebuah organisasi yang berdiri pada tahun 1974 yang merupakan organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika.
IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggotaHal itu dilakukan dengan melaksanakan fungsi kegiatan sebagai berikut :
- Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Komputer dan Informatika.
- Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
- Menerbitkan berbagai karya tulis IPKIN (buletin, buku, jurnal profesi). Beberapa judul buku yang pernah diterbitkan oleh IPKIN antara lain . 10 Years dedication Indonesian Computer Society, Pendidikan Komputer di Indonesia, Regional Standard for Information Technology Professional, Standard Sertifikasi bidang Teknologi Informasi.
- Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.
- Menyelenggarakan usaha lain yg dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentangan dengan AD/ART
Saya berhasil Mewawancarai Bapak Melvin Hendrik Tambunan sebagai Humas IPKIN Sumatera Utara secara eksklusif untuk menayakan berabagai pertanyaan seputar IPKIN Regional Sumut
Berikut Hasil Wawancara Bersama Bapak Melvin Hendrik Tambunan Selaku Humas IPKIN Sumatera Utara
Bagaimanakah Proses Pengrekrutan Untuk Bisa Masuk IPKIN,Apakah Ada Syarat Khusus?
Syarat khusus tidak ada, mungkin yang menjadi pertimbangan adalah seberapa besar interest calon anggota terhadap dunia Ilmu Komputer, apakah dia seorang profesional di bidang komputer atau penggiat di bidang komputer
Maaf pak kalau saya boleh tau bapak mengemban tugas apa ya pak di IPKIN Sumut?
Saya ada di bagian Humas IPKIN
konstribusi apa ya pak yg bapak harus berikan untuk IPKIN sebagai Humas pak?
Sebagai anggota humas IPKIN, kewajiban saya yaitu memberi pengertian ke masyarakat di luar IPKIN mengenai IPKIN itu sendiri dan dunia profesional IT
Menurut Bapak Pelanggaran Etika Profesi apa yg sering terjadi di bidang IT?
Pelanggaran etika di bidang IT erat kaitannya dengan para cracker. IPKIN sendiri berharap para profesional IT bukan menjadi cracker tp para profesional di bidang IT. Di dalam organisasi sendiri, pelanggaran etika dari anggota pasti akan ada teguran, namun sampai sekarang perubaham AD/ART masih dalam tahap penyusunan kembali.
Menurut Bapak sanksi apa yang harus diberikan terhadap pelanggaran kode etik yang terjadi di dalam organisasi IPKIN?
Jadi jika terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya maka akan diserahkan kepada ranah hukum langsung, jika itu melanggar norma-norma ya, norma-norma hukum aktif atau hukum negara.
Menurut bapak Standar Kepelatihan Didalam IPKIN apakah sudah ada Pak?
Untuk pelatihan secara spesifik bagi anggota kita belum melaksanakan, kedepannya akan ada kita buat semacam pelatihan utk membuat suatu standart di bidang profesi komputer masing masing. Bahkan kita sedang membuat program rangkaian webinar untuk itu.
0 komentar:
Posting Komentar