Sejarah IPKIN
Di Indonesia sudah berdiri sebuah organisasi profesi dibidang komputersejak tahun 1974 yang bernama IPKIN. Awalnya,organisasi ini dibentuk Himpunan Pemakai Komputer Indonesia(HPKI) pada tanggal 18 April 1974,Tetapi beberapa bulan kemudian pada tanggal 30 juli 1974 dibentuk kepengurusan dan diubah namanya menjadi Ikatan Pengguna Komputer Indonesia(IPKIN) pada tahun 1975 secara resmi dokumen hukum IPKIN telah tersusun.Logo IPKIN di desain oleh Soenarjo Danoedjo. IPKIN saat itu juga berkantor di BAKOTAN.IPKIN menjadi partner yg baik dengan BAKOTAN.Pada tahun 1978 BAKOTAN juga meminta IPKIN untuk memebrikan masukan tentang usia pengguna perangkat komputer.Konsep ini menjadi masukan bagi departemen perdagangan.
Dimulai pada tahun 1999 singkatan IPKIN bergati nama menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (Indonesian Computer Society-ICS). Sejak 2003 IPKIN berkembang ke berbagai daerah dan dimulai bukanya beberapa cabang,hingga saat ini terdapat 7 cabang di Medan,Palembang,Bandung,Semarang ,Yogyakarta,Surabaya dan Denpasar.Anggota aktif tercatat berjumlah 233 orang
Informasi lainya
- Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Komputer dan Informatika.
- Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.
- Menerbitkan berbagai karya tulis IPKIN (buletin, buku, jurnal profesi). Beberapa judul buku yang pernah diterbitkan oleh IPKIN antara lain . 10 Years dedication Indonesian Computer Society, Pendidikan Komputer di Indonesia, Regional Standard for Information Technology Professional, Standard Sertifikasi bidang Teknologi Informasi.
- Mengadakan kerja sama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan IPKIN.
- Menyelenggarakan usaha lain yg dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentangan dengan AD/ART
Prinsip etika profesi yang ada dalam IPKIN:
1.Prinsip Standar Teknis - melaksanakan tugas secara profesional sesuai dgn bidang profesinya
2.Prinsip Kompetensi - mengembangkan pengetahuan dan gunakan tekhnologi mutakhir untuk berkompetensi
3.Prinsip Tanggung Jawab Profesi
4.Prinsip Kepentingan Publik
5.Prinsip Integritas - untuk meningkatkan kepercayaan publik
6.Prinsip Objektivitas - menyampingkan hal pribadi jalankan tugas
7.Prinsip Kerahasiaan
8.Prinsip perilaku profesional - reputasi baik
0 komentar:
Posting Komentar